Pengacara Adi: Poligami Eyang Subur Tidak Sah
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Adi Bing Slamet, Mahendradatta, menyatakan poligami yang dilakukan Eyang Subur tak sah secara hukum. "Jika lebih dari empat, saya ragu nikahnya tercatat di Kantor Urusan Agama," ujarnya kala ditemui wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Mei 2013.
02 May, 2013
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/pengacara-adi-poligami-eyang-subur-tidak-sah-084501148.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com